Pengadilan Negeri Jayapura

img_head

PN Jayapura Bekerja Sama dengan KPK RI dan UNCEN untuk Perekaman Sidang Tipikor

Jun13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 204 Kali


Rabu, 12 Juni 2024

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jayapura, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Pengadilan Negeri Jayapura dan Universitas Cenderawasih tentang Perekaman Sidang. Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh dan antara:
1. Eko Marjono, Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
2. Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA
3. Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk menguatkan peran dan sinergitas antara institusi KPK RI dengan PN Jayapura sebagai lembaga peradilan yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi dan Universitas Cenderawasih selaku perguruan tinggi yang menyediakan Tim Kerja sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap jalannya persidangan terutama terkait perkara Tindak Pidana Korupsi.

Turut hadir dalam agenda ini antara lain:
- Pasta Assyifa Aulia, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada KPK RI
- Febrian Amir Muslimaji, Pranata Komputer Ahli pada KPK RI
- Arip Pebruanto, Tenaga Ahli Manajemen Informasi pada KPK RI
- Winna Amelia Senandi, S.H.,M.H., Wakil Dekan III FH UNCEN
- Dian Rahadian, S.H.,M.H., Sekretaris Bagian Hukum Pidana FH UNCEN
- Dr. Farida Kaplele, S.H., M.H, Ketua Bagian Hukum & Masyarakat FH UNCEN
- Sekretaris, Hakim, dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Jayapura

  • Galeri
  • Lampiran
Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online