KOMISI YUDISIAL SELENGGARAKAN DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS HAKIM
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas IA, Derman P. Nababan, beserta tiga orang Hakim PN Jayapura, Ronald Lauterboom, Gracely N Manuhutu dan Willem Depondoye mengikuti Diklat Peningkatan Kapasitas Hakim, 16-19 Juli 2024, di Hotel Swissbel, Sorong, Papua Barat Daya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI tersebut, diikuti 42 orang, yaitu Para Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Agama, Ketua PN, Ketua PA serta Para Hakim dari Wilayah Papua dan Papua Barat. Di antaranya Hakim Tinggi PT Jayapura, Dr. Lisfer Berutu, Tiares Sirait dan Sigit Pangudianto. Juga hadir Putu Mahendra, Ketua PN Kota Timika. Berlinda Ursula Mayor, Ketua PN Nabire, Beauty Elisabeth Simataw, Ketua PN Sorong.
Sebagian peserta juga berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan.
Acara tersebut dibuka oleh Sukma Violeta, S.H.,L.LM, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim.
Dalam sambutannya, Violeta, mantan Aktivis Lingkungan Hidup tersebut mengatakan tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya dari Komisi Yudisial untuk meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas Hakim dalam menangani perkara.
"Melalui kegiatan ini, para Hakim diharapkan mendapat pencerahan dari para narasumber yang berkompen di bidangnya. Bagaimana komunikasi hakim dalam persidangan, kiat memutus dari sudut pandang psikologi dan pengertian yang mendalam dan memberikan tafsir suatu kaidah hukum", ujarnya.
Salah satu narasumber, Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK, menyampaikan materi Etika Komunikasi Dalam Persidangan. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu, menekankan betapa pentingnya bagi seorang hakim, memiliki komunikasi yang baik dalam memimpin persidangan. "Pesan yang disampaikan tidak bias, dapat dimengerti para pihak, serta tidak melanggar KEPPH" ujarnya.
Materi lainnya, disampaikan Psikologi Persidangan dan Manajemen Stres oleh Nael Sumampouw, M. Psi, M.Sc, Ph.D, Psikolog dari Universitas Indonesia.
Sementara Itu, Dr. Rudolf Matindas, menyampaikan materi, Kiat Penting Dalam Mengambil Keputusan. "Sebelum mengambil keputusan, hakim harus memahami norma Hukum, manfaat serta dampak dari putusan tersebut" ujar Psikolog UI tersebut.
Sementara itu, Prof. Sidharta, Dosen Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, menyampaikan Materi Penalaran Hukum (Legal Reasoning). Ia menyetir pendapat Sir Alfred Dening, yang menyatakan "Agar Pengadilan berlangsung fair, yang diperlukan tidak sekadar tercapainya putusan yang tepat, melainkan juga putusan itu wajib didasarkan pada nalar, dan penalaran itu dapat diamati dari alasan (pertimbangan) yang dibuat oleh si Hakim tersebut".
Acara yang dikemas sedemikian rupa tersebut, dilakukan dengan sistem pembelajaran orang dewasa, diskusi dan pemaparan tugas antar kelompok, membuat suasana ruang kelas menjadi lebih hidup.
Pada acara penutupan, Irfanuddin, Hakim Tinggi Papua Barat, dan Ketua PA Nabire, menyampaikan kesan dan pesan. Selain, itu Panitia mengumumkan Peserta Terbaik I dari Peradilan Umum diraih Derman P. Nababan, Ketua PN Jayapura, Peserta Terbaik II diraih oleh Irfanuddin, Hakim Tinggi Papua Barat. Acara tersebut, diakhiri dengan foto bersama.
Humas PN Jayapura
#pnjayapura
#komisiyudisial
#ptjayapura
#ptpapuabarat