Selasa 24 September 2024
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua mengadakan sosialisasi layanan apostille, di Hotel Suni Abepura.
Pelaksanaan acara tersebut dihadiri oleh Benaya Marcel Devara Taka, S.H. dan Reski Simamora, S.H. sebagai perwakilan Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A, Pengadilan Agama Jayapura, Sekolah dan Perguruan Tinggi.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dikenalkan layanan apostille oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu layanan disediakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tandatangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi berdasarkan Pasal 1 ayat (1). Dengan adanya legalisasi Apostille berbasis digital melalui website apostille.ahu.go.id memberikan transformasi birokrasi, efisiensi dan aksesibiltas bagi masyarakat yang memiliki kepentingan ke negara asing.