Kamis, 23 Januari 2025
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan, S.H., M.H. memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan surat tercatat bersama perwakilan dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Jayapura. Rapat dihadiri oleh Panitera, Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H. dan para jurusita pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Koordinasi dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pengadilan Negeri Jayapura dengan Kantor Pos Cabang Jayapura dalam hal pengiriman pemberitahuan dan/atau panggilan melalui surat tercatat yang telah diterapkan satu setengah tahun terakhir ini.
Kerja sama dalam hal penyediaan layanan pengiriman surat tercatat didasari dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.
Pada rapat ini juga, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura berharap pelaksanaan surat tercatat di tahun ini dapat berlangsung lebih optimal tanpa adanya retur atau pengembalian surat panggilan/pemberitahuan dari pengantar, kecuali apabila telah divalidasi oleh kelurahan setempat bahwa tujuan surat tersebut tidak dikenal. Koordinasi yang rutin dilakukan ini juga memberikan kesempatan bagi pihak Kantor Pos, khususnya petugas pengantar untuk menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi di lapangan selama proses pengantaran surat tercatat. Diharapkan agar baik pihak Kantor Pos maupun Pengadilan dapat berdiskusi merumuskan solusi untuk kendala-kendala yang dihadapi tersebut.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Jayapura dalam koordinasi ini menyampaikan bahwa di tahun 2025 akan diefektifkan penggunaan aplikasi Kibana untuk melakukan tracking status pengiriman surat tercatat, dan diharapkan bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan oleh pihak PT Pos Indonesia terkait beberapa masalah dan kesulitan JS dalam mengakses aplikasi tersebut.

