Kamis, 30 Januari 2025
Pelaksanaan eksekusi perkara perdata berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jayapura nomor 4/Pdt.Eks.Lng/2023/Pn Jap dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura, Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H. Eksekusi dilakukan atas 1 (satu) bidang tanah seluas 1.350 m2 berikut bangunan rumah tinggal di atasnya.

