
Senin, 20 November 2023
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam amanatnya pada apel pagi menegaskan kembali kepada rekan-rekan hakim untuk mempercepat penyelesaian perkara dikarenakan sudah mendekati akhir tahun 2023. Perkara tahun 2022 yang belum putus, khususnya perkara Perdata juga harus dikejar penyelesaiannya. Demikian pula dengan perkara yang sudah putus namun belum diminutasi, agar rekan Panitera Pengganti segera melakukan minutasi. Ketua juga menyampaikan terkait kebijakan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura bahwa pelimpahan perkara dilakukan terakhir di tanggal 3 Desember 2023, kecuali bagi perkara anak dan tipiring. Panitera diminta untuk membuat surat terkait hal tersebut. Sementara bagi Sekretaris untuk memperhatikan penyerapan anggaran. Semua kinerja baik di bagian perkara maupun anggaran harus mulai dikumpulkan datanya untuk pelaporan tahunan dan LKjIP.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilannegerijayapura
#apelpagi
#pembinaanpegawai