Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
LHKPN/LHKASN

LHKPN/LHKASN

Telah dibaca : 1.927 Kali

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Rekapitulasi Pengiriman LHKPN

No

Nama

Jabatan

Tanggal Kirim

1

DERMAN PARLUNGGUAN NABABAN, SH., MH.

KETUA

9 Januari 2024

2

WILLEM MARCO ERARI, SH., MH.

WAKIL KETUA

15 Januari 2024

3

ROBERTO NAIBAHO, SH.

HAKIM

17 Januari 2024

4

ANDI ASMURUF, SH., MH.

HAKIM

26 Januari 2024

5

KORNELES WAROI, SH.

HAKIM

29 Januari 2024

6

ZAKA TALPATTY, SH., MH.

PANITERA

15 Januari 2024

7

RONALD LAUTERBOOM, SH., MH.

HAKIM

30 Januari 2024

8

LINN CAROL HAMADI, SH.

HAKIM

30 Januari 2024

9

THOBIAS BENGGIAN, SH.

HAKIM

29 Januari 2024

10

WEMPY WILLIAM JAMES DUKA, SH., MH.

HAKIM

13 Januari 2024

11

LIDIA AWINERO, SH., MH.

HAKIM

10 Januari 2024

12

GRACELY NOVENDRA MANUHUTU, SH.

HAKIM

22 Januari 2024

13

WILLEM DEPONDOYE, SH.

HAKIM

26 Januari 2024

14

YANCE PAKAILA, ST., MM.

HAKIM ADHOC PHI

22 Januari 2024

15

PAULUS RAIWAKI, SE.

HAKIM ADHOC PHI

19 Januari 2024

16

NOVA CLAUDIA DE LIMA, SH.

HAKIM ADHOC TIPIKOR

15 Januari 2024

17

MUHAMMAD TADZWIF MUSTARI, SH., MH.

HAKIM ADHOC TIPIKOR

18 Januari 2024

18

ANDI MATTALATTA, SH.

HAKIM ADHOC TIPIKOR

16 Januari 2024

19

JOHANA CAROLINA LEKBILA, S.IP., S.H.

PANITERA

24 Januari 2024

20

DARMAWAN J. M . TOMASOA, SH.

SEKRETARIS

19 Januari 2024

21

SALEMAN LATUPONO, SH., MH.

PANMUD PIDANA

10 Januari 2024

22

RATNA KONDOLELE, SH., MH.

PANMUD PERDATA

26 Januari 2024

23

NELWAN SUKAN, SH.

PANMUD HUKUM

13 Mei 2024

24

HENNIS PUSPITA SARI, SH., MH.

PANMUD PHI

31 Januari 2024

25

CLAUDIA YOULINE, SH., MH.

PP

25 Januari 2024

26

ERNI STIN IBO, SH., MH.

PP

3 Januari 2024

27

IRMAN, ST., SH.

PP

25 Januari 2024

28

JACKY S. L. MAMENGKO, ST., SH.

PP

29 Januari 2024

29

ESTIQOMAH D. U. HAPSARI, ST., SH.

PP

31 Maret 2022

30

LINDA ANNA B. LEWERISSA, SH.

PP

11 Januari 2024

31

SARI FANNI, SH.

PP

26 Januari 2024

32

NURLAILA ABDUL GANI, ST., SH.

PP

25 Januari 2024

33

PESTA SIMANJUNTAK, SH.

PP

16 Januari 2024

34

EKA HENY YUNITA P. FRANDS SULI, SH.

PP

25 Januari 2024

35

KARTIKA A. NAPITUPULU, SH.

PP

22 Januari 2024

36

MULYANI, SH.

PP

26 Januari 2024

37

IRDA PALEPONG, SH.

PP

23 Januari 2024

LIHAT BUKTI TANDA TERIMA LHKPN TAHUN 2023

MONITORING PENGINPUTAN LHKPN TAHUN 2023 DI SIKEP

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahun 2024, pengisian LHKASN pada aplikasi SIHARKA telah ditiadakan dan sebagai gantinya, ASN hanya mengisi laporan pajak SPT Tahunan.

LIHAT BUKTI PELAPORAN SPT TAHUN 2023

 

New Update

  • Rekapitulasi LHKPN dan LHKASN/SPT (per Mei 2024) : Lihat 
  •  

 

 
Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online