- PROFIL
- STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
- PUBLIKASI
- JADWAL PERSIDANGAN
- DOWNLOAD
- Galeri
URAIAN TUGAS
H A K I M
A. KETUA: NYOMAN DEDY TRIPARSADA, S.H., M.H.
Tugas-tugas kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura adalah sebagai berikut :
- Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas pengadilan secara baik dan lancar;
- Membuat perencanaan (planning, programing) dan pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (implementation & executing), dan pengawasan (evaluation & controlling) secara baik, serasi dan selaras;
- Melaksanakan pembagian kerja tugas antara ketua dan wakil ketua, serta bekerja sama dengan baik;
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat yang bersangkutan;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan;
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) bulan dengan seluruh pegawai;
- Membuat atau menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting;
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengaktifkan Majelis Kehormatan Hakim;
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk, serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi hakim maupun seluruh pegawai.
Sedangkan tugas dan wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jayapura di bidang Teknis Peradilan, yaitu :
Bidang Perdata;
- Menetapkan atau menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara;
- Menetapkan panjar biaya perkara, dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dapat mengizinkannya untuk beracara secara prodeo;
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada hakim untuk disidangkan;
- Dapat mendelegasikan wewenang kepada wakil ketua untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk hakim untuk menyidangkannya;
- Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan;
- Memerintahkan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap permohonan eksekusi dapat dilakukan teguran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya;
- Memerintahkan kepada jurusita untuk melaksanakan somasi;
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan dan berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung;
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menetapkan biaya jurusita dan menetapkan biaya eksekusi;
- Menetapkan pelaksanaan lelang, menetapkan tempat pelaksanaan lelang, dan menetapkan Kantor Lelang Negara sebagai pelaksanan lelang;
- Melaksanakan putusan serta merta dalam hal dimohonkan banding (wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi Jayapura) , dan dalam hal dimohonkan kasasi (wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung);
- Menyelesaikan permohonan kewarganegaraan;
- Melakukan pengambilan sumpah terhadap pemohon permohonan kewarganegaraan yang telah memperoleh Surat Keputusan Presiden;
- Menyediakan buku khusus untuk anggota hakim majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota hakim majelis lainnya dalam memutuskan perkara serta merahasiakannya;
- Mengawasi pelaksanaan court calender dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para hakim, dan meneliti court calender dan membina hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama 6 (enam) bulan;
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan oleh hakim dan panitera pengganti, untuk selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung;
- Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan, yaitu: daftar, catatan, risalah, berita acara dan berkas perkara;
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Jayapura yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para hakim, panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.
Bidang Pidana:
- Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara dengan acara singkat dan cepat;
- Membagi perkara dengan acara biasa, singkat, cepat, praperadilan dan ganti rugi kepada hakim untuk disidangkan;
- Menandatangani surat penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan;
- Membuat daftar hakim dan panitera pengganti yang bertugas pada hari sidang agar persidangan dapat dimulai tepat waktu;
- Memerintahkan jurusita untuk memberitahukan putusan verstek kepada penyidik, isi putusan banding dan isi putusan kasasi kepada terdakwa/pemohon banding/kasasi;
- Dapat mendelegasikan wewenang kepada wakil ketua untuk membagi perkara pidana dan menunjuk hakim untuk menyidangkannya;
- Menyediakan buku khusus untuk anggota hakim majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota hakim majelis lainnya dalam memutuskan perkara, serta merahasiakannya;
- Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan, yaitu: daftar, catatan, risalah, berita acara dan berkas perkara;
- Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada hakim untuk diproses;
- Menugaskan hakim untuk bertindak selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) secara periodik;
- Mengawasi pelaksanaan court calender dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para hakim, dan meneliti court calender dan membina hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama 6 (enam) bulan;
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan oleh hakim dan panitera pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Negeri Jayapura dan Mahkamah Agung;
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Jayapura yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para hakim, panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.
Pengawasan:
Secara Intern mengenai :
- Ketepatan waktu memulai persidangan;
- Penyusunan court calender;
- Minutasi, harus selesai pada waktunya, terutama terhadap perkara yang diajukan banding dan dalam perkara pidana yang terdakwa berada dalam tahanan;
- Nilai sita jaminan harus seimbang dengan nilai gugatan;
- Dalam menentukan nilai standar harga lelang agar diperhatikan juga harga umum dan pendapat termohon lelang;
- Tempat pelelangan dilaksanakan harus sama dengan tempat yang diumumkan dalam pengumuman lelang;
- Melakukan pemeriksaan keuangan secara mendadak dan membuat berita acara penutupan buku kas;
- Mengevaluasi laporan periodik yang menyangkut kegiatan setiap hakim dan panitera pengganti, untuk selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara berkala kepada Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung;
- Mengevaluasi perbuatan dan kegiatan wakil ketua, hakim, seluruh pejabat kepaniteraan dan pegawai dibuat secara berjenjang.
B. WAKIL KETUA : MOHAMMAD ZUBAIDI RAHMAT, S.H.
Memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu bersama-sama bekerja dengan Ketua dalam melaksanakan tugas kepemimpinan Ketua,. Di samping itu, ada pula tugas dan wewenang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, yaitu :
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam membuat program kerja jangka panjang, pelaksanaan, serta pengorganisasiannya;
- Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jayapura bila berhalangan;
- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, termasuk dalam hal pembagian perkara permohonan yang harus dibagikan kepada para hakim secara merata;
- Dalam hal ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara dengan acara singkat dan tindak pidana ringan, harus membagikannya kepada hakim secara merata;
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
Pengawasan:
Melakukan pengawasan intern mengenai:
- Perbuatan dan tingkah laku pejabat peradilan, termasuk kemampuan teknis administrasi dan moralitasnya;
- Pengisian register perkara secara tertib dan terus menerus;
- Penyampaian isi register oleh panitera muda perdata/pidana kepada panitera muda hukum sebagai bahan pembuatan laporan;
- Pembuatan laporan periodik oleh panitera muda hukum;
- Pelaksanaan tugas jurusita sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pembukuan keuangan perkara dibuat secara tertib dan terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Setiap pengeluaran biaya untuk kepentingan pemanggilan para pihak, pemberitahuan putusan hakim dan lain-lainnya, agar benar-benar sampai kepada yang berhak;
- Penyimpanan uang agar disimpan pada bank pemerintah dengan rekening yang terpisah antara keuangan perkara dan keuangan APBN;
- Pentaatan jam kerja yang berlaku bagi pegawai dan tertib perkantoran.
C. HAKIM-HAKIM
- MANUNGKU PRASETYO, S.H.
- PUJI WIJAYANTO, S.H., M.H.
- TARIMA SARAGIH, S.H., M.Hum.
- MAROLOP SIMAMORA, S.H., M.H.
- LUCKY ROMBOT KALALO, S.H.
- HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H.
- MAHMURIADIN, S.H.
- I KETUT SUARTA, S.H.
Tugas dan wewenang yang diberikan kepada hakim-hakim dalam bertugas, termasuk ketua majelis hakim, demi jalannya tugas pokok peradilan, yaitu:
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan, serta pengorganisasiannya;
- Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, seperti mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana, serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura;
- Menetapkan hari sidang;
- Menetapkan sita jaminan;
- Bertanggung jawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya;
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah;
- Menyiapkan dan memparaf naskah putusan lengkap untuk diucapkan;
- Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan;
- Melakukan pengawasan yang ditugaskan oleh ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, seperti mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan eksekusi, serta melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura;
- Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung.
Selain itu, Hakim juga memiliki tugas untuk mengawasi kinerja dan perkembangan setiap bidang, baik kepaniteraan maupun kesekretariatan. Di Pengadilan Negeri Jayapura, masing-masing Hakim mengawasi :
- Hakim Pengawas Bidang Humas : MANUNGKU PRASETYO, S.H.
- Hakim Pengawas Bidang Pengamanan : PUJI WIJAYANTO, S.H., M.H.
- Hakim Pengawas Bidang Perdata : TARIMA SARAGIH, S.H., M.Hum.
- Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian : MAROLOP SIMAMORA, S.H., M.H.
- Hakim Pengawas Bidang Keuangan : LUCKY ROMBOT KALALO, S.H.
- Hakim Pengawas Bidang Hukum : HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H.
- Hakim Pengawas Bidang Umum : MAHMURIADIN, S.H.
- Hakim Pengawas Bidang Pidana/Wasmat : I KETUT SUARTA, S.H.
Kategori
Arsip
Webmail Login
Polling
Loading ...Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini: 4 Orang
Pengunjung kemarin: 16 Orang
Pengunjung bulan ini: 382 Orang
Yang sedang Online: 1 Orang
Jumlah klik halaman: 12208 Kali
Total Pengunjung: 1451 OrangKalender
February 2012 M T W T F S S « Jan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
