PANITERA PENGGANTI, JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI

A.      PANITERA PENGGANTI

  1. FRANSINA PALAPESSY,  S.H.
  2. MANUEL PAISEI, S.H.
  3. ROIDA SITORUS
  4. MATHIAS NAMWARAM
  5. AHAB PALLORA,  S.H.
  6. SIH TWI YANTI, S.H.
  7. RUMISIH, S.H.
  8. DOLFINUS DEGEI
  9. ERNI STIEN IBO, S.H.
  10. ELSYE MEBRI
  11. ALBERT KALEM

Dalam sebuah persidangan peran panitera pengganti sangat penting bersama dengan hakim, yaitu:

  1. Membantu hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
  2. Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari siding, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya; mengetik keputusan (perdata);
  3. Membantu hakim dalam hal : membuat penetapan hari siding, membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, melaporkan barang bukti kepada panitera, dan mengetik putusan (pidana);
  4. Melaporkan kepada panitera muda perdata/pidana untuk mencatat penundaan hari-hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya dalam register perkara/pidana;
  5. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda perdata/pidana bila selesai diminutasi.

  1. B.      JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
    1. DOMINGGUS PATTIRAJAWANE
    2. PREDERIK PADALLINGAN
    3. PILEMON KEIYA
    4. MUSA DEGEI
    5. FLORA ERLINA
    6. SIMSON YUKEI

Tugas jurusita, diantaranya adalah :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, ketua sidang dan panitera;
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Jayapura menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah;
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain: kepada Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1960 jo Pasal 198-199 HIR);
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya;
  6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri Jayapura.