PEJABAT STRUKTURAL

  1. A.      PANITERA/SEKRETARIS : H. AKIS, S.H.  
    1. Membantu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan, serta pengorganisasiannya;
    2. Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan;
    3. Panitera dengan dibantu oleh wakil panitera dan panitera muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana, maupun situasi keuangan perkara perdata;
    4. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
    5. Membuat salinan putusan;
    6. Menerima dan mengirimkan berkas perkara;
    7. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam jangka waktu yang ditentukan;
    8. Menerima dan membuat daftar semua perkara, permohonan kewarganegaraan dan pendaftaran badan hukum yang diterima di kepaniteraan;
    9. Memberitahukan putusan verstek;
    10. Membuat akta untuk permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding, dan sebagainya.
    11. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan;
    12. Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas negara;
    13. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
    14. Mengirimkan berkas permohonan grasi ke Kejaksaan Negeri Jayapura;
    15. Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura;
    16. Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.

  1. B.    WAKIL PANITERA: DAKRIS, S.H.
  2. Membantu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan, serta pengorganisasiannya;
  3. Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik, dan lain-lain;
  4. Melaksanankan tugas-tugas panitera, apabila panitera berhalangan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepadanya.

 

 

  1. C.    WAKIL SEKRETARIS: SARMAINTA PURBA
    1. Memimpin pelaksanaan tugas menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan setiap sub bagian kesekretariatan, yaitu sub bagian umum, sub bagian kepegawaian dan sub bagian keuangan;
    2. Memantau pelaksanaan tugas staf honorer;
    3. Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan, dengan menyusun program kerja dan jadwal kegiatan setiap sub bagian kesekretariatan, serta membagi tugas pada kepala sub bagian sebagai penanggung jawab kegiatan;
    4. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan/kerja pada tiap sub bagian;
    5. Membagi tugas dan menetapkan penanggung jawab kegiatan dengan memantau pelaksanaan tugas sub bagian;
    6. Menyusun rencana pelaksanaan kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan tahun berjalan, seperti menyusun konsep DIPA, dan memeriksa pengeluaran anggaran sebagai pejabat pembuat komitmen;
    7. Sebagai penanggung jawab kegiatan/pejabat pembuat komitmen yang membuat dan menandatangani surat perintah kerja, berita acara serah terima barang dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang,
    8. Membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, serta menandatangani surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran uang;
    9. Membuat rencana kerja anggaran yang dilengkapi rincian anggaran kerja;

  1. D.     PANITERA MUDA PIDANA : USMANY PIETER, S.H.
    1. Membantu panitera dalam menyelenggarakan administrasi peradilan pidana secara baik dan benar;
    2. Mengawasi dan membina seluruh staf pidana dalam penyelenggaraan administrasi peradilan pidana secara baik dan benar.

  1. E.      PANITERA MUDA PERDATA : DAHLAN, S.E., S.H.
    1. Membantu panitera dalam menyelenggarakan administrasi peradilan di bidang perdata dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku;
    2. Mengatur urutan dan giliran jurusita atau jurusita pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera;
    3. Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap tugas meja pertama, meja kedua dan meja ketiga;
    4. Melakukan koordinasi dengan panitera muda hukum tentang pelaporan, baik pelaporan keuangan perkara perdata maupun pelaporan perkara perdata gugatan dan permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, serta eksekusi.

  1. F.       PANITERA MUDA HUKUM : FRANDS. A. SULLY, S.H.
    1. Membantu panitera dalam menyelenggarakan administrasi peradilan di bidang hukum dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku;
    2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara.

  1. G.     KEPALA BAGIAN UMUM : ARIFIN DUNDA
    1. Membantu wakil sekretaris dalam mengelola/menyelenggarakan adminsitrasi umum;
    2. Memelihara gedung kantor dan rumah dinas;
    3. Memelihara kendaraan dinas dan inventaris kantor yang ada;
    4. Membuat laporan DARIK;
    5. Mengadakan/pembelian dan membukukan, serta mendistribusikan peralatan rumah tangga kantor dan ATK;
    6. Mengurus administrasi pajak kendaraan dinas;
    7. Membuat surat keputusan penunjukan tentang penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat/pegawai.

 

  1. H.     KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN : NELWAN SUKAN, S.H.
    1. Membantu wakil sekretaris dalam mengelola/menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
    2. Mengumpulkan berkas untuk usulan kenaikan pangkat dan sebagainya;
    3. Membuat surat-surat keputusan intern;
    4. Membenahi arsip kepegawaian;
    5. Menyiapkan absensi pegawai;
    6. Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala;
    7. Membuat /menyiapkan surat ijin cuti;
    8. Membuat laporan bulanan pegawai dan rekapitulasi daftar hadir pegawai;
    9. Membuat/menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas, surat pernyataan menduduki jabatan dan sebagainya;
    10. Membuat/menyiapkan KP4;
    11. Membuat bizetting pegawai;
    12. Membuat DUK per 31 Desember;
    13. Membuat/mempersipkan DP3;
    14. Menata arsip surat masuk-keluar yang berkaitan dengan kepegawaian, termasuk mempersiapkan/membuat syarat usulan, laporan, jawaban dan pendistribusian/pengirimannya.

  1. I.       KEPALA BAGIAN KEUANGAN : WIGUNA TEGUH MULYO, S.E., S.H.
    1. Membantu wakil sekretaris dalam mengelola administrasi keuangan;
    2. Memimpin pelaksanaan tugas di bagian keuangan;
    3. Memeriksa dan meneliti berkas-berkas tagihan;
    4. Menyusun rencana-rencana kerja bidang keuangan;
    5. Memantau kinerja bendahara pengeluaran, petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP) dan staf pengelola keuangan;
    6. Membuat surat keputusan yang berkaitan dengan bagian keuangan;
    7. Membuat usulan penunjukan pengelola keuangan;
    8. Menguji kebenaran penerimaan dan pengeluaran, serta menandatangani SPM;
    9. Menyusun perencanaan anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran–Kementerian/Lembaga (RKA-KL).