- PROFIL
- STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
- PUBLIKASI
- JADWAL PERSIDANGAN
- DOWNLOAD
- Galeri
PEJABAT STRUKTURAL
- A. PANITERA/SEKRETARIS : H. AKIS, S.H.
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan, serta pengorganisasiannya;
- Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan;
- Panitera dengan dibantu oleh wakil panitera dan panitera muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana, maupun situasi keuangan perkara perdata;
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
- Membuat salinan putusan;
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara;
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Menerima dan membuat daftar semua perkara, permohonan kewarganegaraan dan pendaftaran badan hukum yang diterima di kepaniteraan;
- Memberitahukan putusan verstek;
- Membuat akta untuk permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding, dan sebagainya.
- Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan;
- Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas negara;
- Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Mengirimkan berkas permohonan grasi ke Kejaksaan Negeri Jayapura;
- Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura;
- Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
- B. WAKIL PANITERA: DAKRIS, S.H.
- Membantu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan, serta pengorganisasiannya;
- Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik, dan lain-lain;
- Melaksanankan tugas-tugas panitera, apabila panitera berhalangan;
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepadanya.
- C. WAKIL SEKRETARIS: SARMAINTA PURBA
- Memimpin pelaksanaan tugas menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan setiap sub bagian kesekretariatan, yaitu sub bagian umum, sub bagian kepegawaian dan sub bagian keuangan;
- Memantau pelaksanaan tugas staf honorer;
- Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan, dengan menyusun program kerja dan jadwal kegiatan setiap sub bagian kesekretariatan, serta membagi tugas pada kepala sub bagian sebagai penanggung jawab kegiatan;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan/kerja pada tiap sub bagian;
- Membagi tugas dan menetapkan penanggung jawab kegiatan dengan memantau pelaksanaan tugas sub bagian;
- Menyusun rencana pelaksanaan kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan tahun berjalan, seperti menyusun konsep DIPA, dan memeriksa pengeluaran anggaran sebagai pejabat pembuat komitmen;
- Sebagai penanggung jawab kegiatan/pejabat pembuat komitmen yang membuat dan menandatangani surat perintah kerja, berita acara serah terima barang dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang,
- Membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, serta menandatangani surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran uang;
- Membuat rencana kerja anggaran yang dilengkapi rincian anggaran kerja;
- D. PANITERA MUDA PIDANA : USMANY PIETER, S.H.
- Membantu panitera dalam menyelenggarakan administrasi peradilan pidana secara baik dan benar;
- Mengawasi dan membina seluruh staf pidana dalam penyelenggaraan administrasi peradilan pidana secara baik dan benar.
- E. PANITERA MUDA PERDATA : DAHLAN, S.E., S.H.
- Membantu panitera dalam menyelenggarakan administrasi peradilan di bidang perdata dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku;
- Mengatur urutan dan giliran jurusita atau jurusita pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera;
- Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap tugas meja pertama, meja kedua dan meja ketiga;
- Melakukan koordinasi dengan panitera muda hukum tentang pelaporan, baik pelaporan keuangan perkara perdata maupun pelaporan perkara perdata gugatan dan permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, serta eksekusi.
- F. PANITERA MUDA HUKUM : FRANDS. A. SULLY, S.H.
- Membantu panitera dalam menyelenggarakan administrasi peradilan di bidang hukum dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara.
- G. KEPALA BAGIAN UMUM : ARIFIN DUNDA
- Membantu wakil sekretaris dalam mengelola/menyelenggarakan adminsitrasi umum;
- Memelihara gedung kantor dan rumah dinas;
- Memelihara kendaraan dinas dan inventaris kantor yang ada;
- Membuat laporan DARIK;
- Mengadakan/pembelian dan membukukan, serta mendistribusikan peralatan rumah tangga kantor dan ATK;
- Mengurus administrasi pajak kendaraan dinas;
- Membuat surat keputusan penunjukan tentang penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat/pegawai.
- H. KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN : NELWAN SUKAN, S.H.
- Membantu wakil sekretaris dalam mengelola/menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Mengumpulkan berkas untuk usulan kenaikan pangkat dan sebagainya;
- Membuat surat-surat keputusan intern;
- Membenahi arsip kepegawaian;
- Menyiapkan absensi pegawai;
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala;
- Membuat /menyiapkan surat ijin cuti;
- Membuat laporan bulanan pegawai dan rekapitulasi daftar hadir pegawai;
- Membuat/menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas, surat pernyataan menduduki jabatan dan sebagainya;
- Membuat/menyiapkan KP4;
- Membuat bizetting pegawai;
- Membuat DUK per 31 Desember;
- Membuat/mempersipkan DP3;
- Menata arsip surat masuk-keluar yang berkaitan dengan kepegawaian, termasuk mempersiapkan/membuat syarat usulan, laporan, jawaban dan pendistribusian/pengirimannya.
- I. KEPALA BAGIAN KEUANGAN : WIGUNA TEGUH MULYO, S.E., S.H.
- Membantu wakil sekretaris dalam mengelola administrasi keuangan;
- Memimpin pelaksanaan tugas di bagian keuangan;
- Memeriksa dan meneliti berkas-berkas tagihan;
- Menyusun rencana-rencana kerja bidang keuangan;
- Memantau kinerja bendahara pengeluaran, petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP) dan staf pengelola keuangan;
- Membuat surat keputusan yang berkaitan dengan bagian keuangan;
- Membuat usulan penunjukan pengelola keuangan;
- Menguji kebenaran penerimaan dan pengeluaran, serta menandatangani SPM;
- Menyusun perencanaan anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran–Kementerian/Lembaga (RKA-KL).
Kategori
Arsip
Webmail Login
Polling
Loading ...Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini: 4 Orang
Pengunjung kemarin: 16 Orang
Pengunjung bulan ini: 382 Orang
Yang sedang Online: 1 Orang
Jumlah klik halaman: 12209 Kali
Total Pengunjung: 1451 OrangKalender
February 2012 M T W T F S S « Jan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
