STAF KEPANITERAAN

  1. A.   SUB BAGIAN PIDANA
  • WURI YULIANTI, S.T.
  1. Menyelesaikan permohonan banding, kasasi, grasi, peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Mengisi data-data perkara yang masuk, putus, banding, kasasi, grasi, peninjauan kembali dan perkara-perkara yang belum putus di papan data yang telah disediakan;
  3. Memberitahukan kepada pihak-pihak tentang isi putusan, banding, kasasi, grasi, peninjauan kembali dan inzaqe.

  • FAISAL MUNAWIR KOSSAH, S.H.
  1. Menjalankan tugas-tugas sebagai panitera pengganti lokal.

  • RATNA KONDOLELE, S.H.
  1. Menerima berkas perkara dan barang bukti, serta mencatatnya dalam register untuk itu;
  2. Melengkapi berkas perkara yang diterimanya tersebut dengan formulir/blanko penetapan penunjukan majelis hakim;
  3. Menyerahkan berkas perkara yang telah ada penetapan susunan persidangan kepada hakim/majelis yang ditunjuk dengan melengkapi blanko/formulir penetapan hari sidang, dan blanko/formulir penetapan penahanan apabila terdakwa ditahan;
  4. Menyampaikan/melaporkan perkara yang: masuk, putus, banding, kasasi, grasi, peninjauan kembali, berikut susunan persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura setiap akhir bulan kepada panitera muda hukum, sebagai bahan laporan: bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.

  • PREDERIK PADALLINGAN
  1. Menjalankan tugas sebagai jurusita pengganti;
  2. Menerima berkas perkara yang selesai diminutasi;
  3. Menyerahkan berkas perkara yang telah BHT kepada panitera muda hukum;
  4. Mengirimkan/menyampaikan penetapan hari sidang kepada jaksa;
  5. Menata/mempersiapkan ruang sidang untuk persidangan perkara pidana;
  6. Mengirimkan/menyampaikan penetapan penahanan/perpanjangan penahanan kepada jaksa;
  7. Mengirimkan/menyampaikan kutipan putusan kepada jaksa, penyidik, terdakwa dan RUTAN.

  • FLORA ERLINA
  1. Menjalankan tugas sebagai jurusita pengganti;
  2. Mengerjakan/menyelesaikan register-register yang ada di kepaniteraan pidana;

  • SARI FANNI
  1. Menyelesaikan surat-surat masuk/keluar yang ada kaitannya dengan perkara pidana;
  2. Membuat/memberikan surat ijin bezuk;
  3. Menata arsip surat masuk/keluar, berikut mempersiapkan/membuat surat usulan, laporan dan atau jawaban yang ada kaitannya dengan perkara pidana.

  • ESTIQOMAH DUKUNG UMI HAPSARI, S.T.
  1. Menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan;
  2. Mengisi register perkara pidana biasa tahun 2010.

  1. B.    SUB BAGIAN PERDATA
  • EDY PALAYUKAN, S.Sos.
  1. Menyiapkan/menyelesaikan mencatat administrasi banding, kasasi, peninjauan kembali, armoning somasi, perlawanan serta eksekusi;
  2. Mencatatnya dalam register-register/dan atau dalam buku-buku yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara teratur, tertib, baik, dan benar;
  3. Mengisi data-data perkara yang masuk, putus, banding, kasasi, peninjauan kembali pada papan data yang telah disediakan.

  • K A S W A T I
  1. Meja Kesatu, yaitu:
  • Menerima permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi dan permohonan somasi;
  • Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru;
  • Permohonan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan;
  • Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap 3 (tiga);
  • Menyerahkan surat permohonan gugatan permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan.
  1. Kas, yaitu:
  • Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku Jurnal perkara yang bersangkutan;
  • Mengelola hak-hak kepaniteraan;
  • Menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan kepada negara;
  • Mengeluarkan biaya untuk ongkos-ongkos dalam penyelenggaraan peradilan;
  • Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dan menyerahkan kepada panitera sebagai laporan;
  1. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas: memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali.

  • RODESMAN ARYANTO, S.H.
  1. Membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan pemberkasan perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  2. Membuat surat keterangan ahli waris.

  • HENNIS PUSPITA SARI, S.H.
  1. Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor pada SKUM;
  2. Memastikan berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir penetapan majelis hakim, disampaikan kepada wakil panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura melalui panitera;
  3. Mencatat penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan beserta alasan penundaan dalam buku register.

  1. C.       SUB BAGIAN HUKUM
  • NURLAILA ABDUL GANI
  1. Menyusun laporan perkara, baik untuk laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun laporan tahunan;
  2. Menerima dan mencatat dalam register untuk itu akta-akta notaris/badan hukum yang didaftarkan kepadanya, kemudian menata dan mengarsipkannya dalam file pejabat-pejabat notaris;
  3. Mengerjakan/membukukan dan menyetorkannya hak dan leges;
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang surat keterangan;
  5. Melakukan penataan arsip-arsip surat masuk/keluar dan register yang berkaitan dengan hukum, termasuk mempersiapkan /membuat surat usulan, laporan maupun jawaban.

  • DOMINGGUS NUMBERI
  1. Menyimpan/menata arsip berkas-berkas perkara dan berkas permohonan grasi;
  2. Menerima dan menyelesaikan proses permohonan kewarganegaraan berikut pendataan dan pelaporannya;

  • ODA  KONUMKONMANA
  1. Mencatat pendaftaran penasehat hukum, menata file yang bersangkutan;

D.     SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

  • IMELDA INDAH, S.H.
  1. Membantu membuat surat-surat kepegawaian;
  2. Menyiapkan absensi pegawai.

E.      SUB BAGIAN KEUANGAN

  • SALY ETYSEBA PONGKORUNG, S.E.
  1. Membuat daftar gaji pegawai, baik gaji induk, kekurangan gaji, dan gaji susulan, uang muka gaji, dan gaji ke-13;
  2. Membuat daftar lembur pegawai;
  3. Mengisi kartu pegawai;
  4. Membuat rekapitulasi uang makan dan tunjangan kinerja (remunerasi);
  5. Membuat dan menyusun surat perintah pembayaran (SPP);
  6. Membantu pelaksanaan tugas di bagian keuangan.

  • ERMA SUKARNAWATI, S.E.
  1. Menyusun laporan-laporan keuangan, baik dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan melalui Aplikasi BAPPENAS
  3. Menyusun dan mengatur surat masuk dan surat keluar;
  4. Menata arsip keuangan secara tertib dan teratur.

  • AKHMAD ZUMRONI
  1. Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran anggaran ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu lainnya secara tertib dan teratur ;
  2. Membuat dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tiap bulan;
  3. Membuat dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Jayapura;
  4. Membuat dan mengirimkan Perkiraan Penarikan Dana bulanan, mingguan dan harian, serta ADK dari Aplikasi Forecasting Satker (AFS) ke KPPN Jayapura;
  5. Menutup Buku Kas Umum tiap akhir bulan;
  6. Menyetor pajak dan sisa pengembalian belanja.

  1. F.       SUB BAGIAN UMUM
  • YUSRIAH, S.T.
  1. Mengerjakan pembukuan barang-barang inventaris;
  2. Membuat Daftar Inventaris Ruangan (DIR);
  3. Membuat laporan semesteran dalam Aplikasi SIMAK-BMN;
  4. Membuat laporan triwulan, semesteran dan tahunan inventaris.

  • RAHMATIAH
  1. Mengerjakan, mengagendakan dan menditsribusikan surat masuk-keluar;
  2. Menata arsip surat masuk-keluar, termasuk mempersiapkan/membuat surat usulan, laporan dan jawaban yang berkaitan dengan bidang umum;
  3. Mengadakan/pembelian dan membukukan serta menditribusikan peralatan rumah tangga kantor dan ATK;

  • PILEMON KEIYA
  1. Memelihara kebersihan, keindahan, dan keamanan kantor dan lingkungannya;
  2. Menyiapkan tempat untuk rapat/pertemuan dinas.

  • MUSA DEGEI
  1. Memelihara kebersihan, keindahan, dan keamanan kantor dan lingkungannya;
  2. Menyiapkan tempat untuk rapat /pertemuan dinas.