Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
TATA CARA PENGADUAN LAYANAN PUBLIK

Tata Cara Pengaduan Layanan Publik

Telah dibaca : 4.208 Kali


Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Dalam melaksanakan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk dapat merealisasikan komitmen tersebut, Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA selalu berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Peradilan baik aspek professional maupun integritasnya.

Peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas Aparatur Peradilan sangat diperlukan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengajukan keluhan atau  pengaduan  apabila  dalam memberikan pelayanan publik, terdapat Aparatur Pengadilan yang melakukan pelanggaran sehingga merugikan masyarakat pencari keadilan

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI

Pengaduan  dapat disampaikan melalui :

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

=======================================================================

Dasar Hukum:

Download PERMA Nomor 9 Tahun 2016  

 

 

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online