Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
SURAT KEPUTUSAN KMA

Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Mahkmah Agung

Sep29

Telah dibaca : 460 Kali


Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, tanggal 13 Agustus 2025, tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.

Berdasarkan diktum ketiga  SK KMA Nomor  140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal   13 Agustus 2025, ditetapkan  bahwa perubahan biaya proses tersebut mulai berlaku pada tanggal  1 September 2025 terhitung tanggal akta kasasi dan peninjauan kembali, sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih efektif dan transparan

“Perkara yang dikirimkan ke Mahkamah Agung   pada bulan September 2025 tetapi akta permohonan kasasi dan peninjauan kembali  sebelum 1 September 2025, maka masih berlaku ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012”

 

404 Not Found

404 Not Found


nginx
Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online